Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Poin-poin Damainya Kasus Bikini, Laporan Dicabut, Dinar Candy Diajak Aksi Sosial oleh PB SEMMI

Kasus dugaan aksi pornografi menggunakan bikini dipinggir jalan Dinar Candy berakhir damai. Apa poin-poin perdamaian Dinar dengan PB SEMMI?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Poin-poin Damainya Kasus Bikini, Laporan Dicabut, Dinar Candy Diajak Aksi Sosial oleh PB SEMMI
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Dinar Candy dan Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). 

"Makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI, aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja," ungkap Dinar Candy.

Wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 tersebut menyebut, pertemuannya dengan PB SEMMI selain meminta damai, ia juga menjelaskan aksi memakai bikini di pinggir jalan, adalah bentuk stresmya selama pandemi covid-19, yang kehilangan banyak pekerjaan dan pemasukan.

"Nah akhirnya mereka kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," terangnya.

Dinar Candy beruntung pihak PB SEMMI mau menerima penyesalan dan permintaan maafnya, dengan sebuah beberapa syarat dan perjanjian tertulis yang harus dijalani.

"Tapi akhirnya kakak-kakak mau menerima permintaan maaf Dinar. Terus dengan cara kita adain bakti sosial gitu, dan nanti terutama kita akan ke acara vaksinasi ya kak bersama PB SEMMI," ujar Dinar Candy.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.

Berita Rekomendasi

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas