Saat Beraksi Live Tanpa Busana, Selebgram RR Ditangkap, Mengaku Raup Rp50 Juta per Bulan
Selebgram berinisial RR ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat melakukan siaran langsung tanpa busana.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Gara-gara aksinya membuat konten tanpa busana yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial Mango membuat selebgram berinisial RR (32) berurusan dengan hukum.
RR ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat melakukan live pornografi (masturbasi).
RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Drivernya Diduga Aniaya Selebgram Petrick Sutrisno, Perusahaan Jasa Kurir Ekspedisi Meminta Maaf
Baca juga: Maling Bugil Itu Lari Tunggang Langgang Setelah Dikerjain Emak-emak Korbannya
"Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, tanpa busana secara live pada media sosial Mango," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9).
Kapolresta mengatakan, wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021.
RR yang beralamat di Jalan Palapa 1, Sidakarya, Kota Denpasar, yang memiliki id 2309400 di aplikasi Mango Live ini, secara terang-terangan memperlihatkan auratnya secara live.
Menurut Kapolresta, sebelumnya diketahui tentang adanya informasi adanya live langsung secara vulgar.
Polisi yang mengetahui hal tersebut, langsung mencari keberadaan RR dan beberapa saat kemudian, polisi menggerebek dan mendapati pelaku tengah live.
"Saat si pelaku live, langsung kita tangkap dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," ungkap Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi.
Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.
Raup Puluhan Juta
Kepada polisi, RR mengaku melakukan siaran langsung secara bugil untuk meraup keuntungan.
Wanita berkulit putih tersebut bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.
"Pengakuan tersangka, bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 9 bulan. Keuntungan yang diperoleh (RR) mencapai Rp25 juta sampai Rp50 juta per bulan. Pengakuannya, untuk kehidupan sehari-hari," kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, RR mengaku memiliki akun id di media sosial Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan.
Pendapatan didapatkan, menurut Jansen, karena RR yang ‘bermain’ sendiri saat live ini mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond.
Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
Menolak Meski Banyak yang BO
RR hanya melakukan aksi video live telanjang bulat dan tidak menerima booking order (BO).
"Pelaku tidak menerima booking order. Pada saat dia live sebenarnya banyak yang mengajak booking order, tetapi ditolak. Jadi dia hanya melakukan pornografi secara live tadi. Kalau di-booking order, dia tidak mau karena masalah situasi saat ini. Dia melakukan sendiri (mastrubasi)," kata Jansen.
Menurut Kapolresta, dalam seminggu RR bisa melakukan live hingga empat kali. Durasi live-nya, kata dia, wanita yang berstatus janda beranak satu itu melakukannya sekitar setengah jam sampai satu jam atau sampai dia mencapai klimaks saat masturbasi.
Alasan Live Telanjang
RR tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.
Sebelumnya dia bekerja sebagai lady company (LC) di salah satu tempat hiburan karaoke.
Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup, ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.
"Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung karena pandemi. Kalaupun tempat kerjanya tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," kata Jansen.
Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Selebgram Ditangkap Saat Live Bugil, Raup hingga Rp50 Juta per Bulan, Kini Ditahan Polresta Denpasar.
Penulis: Firizqi Irwan