Tak Ajukan Banding, Askara Pasarady Terima Vonis 2 Bulan Penjara
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir mengajukan banding atau tidak, atas putusan hakim terhadap Askara Parasady.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady menerima putusan sidang soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 bulan penjara.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Askara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir mengajukan banding atau tidak, atas putusan hakim terhadap Askara.
Baca juga: Askara Parasady Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Terkait KDRT Terhadap Nindy Ayunda
Terkait hal itu, hakim ketua menegaskan jika putusan sidang tersebut belum inkrah selama 7 hari ke depan.
"Kami pikir-pikir," ucap JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.
Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis.
Baca juga: Bantah Selingkuh dari Askara, Nindy Ayunda Ungkap Ada Perjanjian Ini dengan Mantan Suami
Baca juga: Terungkap Alasan Askara Harsono Lakukan KDRT pada Nindy Ayunda, Ada Rasa Curiga Terhadap Pria Lain
Baca juga: Cerita Masa Lalu, Nindy Ayunda Sebut Kenal Selingkuhan Askara Parasady
Setelah sembilan bulan menikah, Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai kepada Askara Parasady Harsono, yang dibuatnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang didaftarkan secara ecourt sejak 12 Januari 2021.
Nindy Ayunda pun menampilkan beberapa bukti tindak pidana dari mantan suaminya itu dengan luka lebam di wajahnya.
Dari pernikahannya mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.