Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, untuk mengatasi kecanduannya terhadap ganja.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Durasi tersebut berdasarkan asesmen dari BNNP yang menyebut tingkat kecanduan Anji Manji terhadap narkoba jenis ganja masukm kategori ringan sedang.
Demikian dikatakan dokter Nadia dari RSKO Cibubur, yang hadir sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Baca juga: Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Hadirkan dua Saksi
"Tingkat adiksi Anji ringan sedang. Karena dia baru pakai ganja di situasi tertentu dan dia tidak ada masalah berarti dalam hidupnya hingga pakai ganja," ujar dr. Nadia menjawab pertanyaan Hakim.
Usai mendengarkan kesaksian dari Nadia, Hakim kemudian menunda sidang dan akan kembali melanjutkannya pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari polisi yang menangkap Anji.
Lantaran, dalam sidang ini, jaksa hanya menghadirkan satu saksi fakta.
Sedangkan pada sidang sebelumnya jaksa mengatakan akan menghadirkan empat saksi fakta yaitu petugas polisi yang menangkap Anji.
Sebagai tambahan, Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pekan depan atau Rabu (29/9/2021) dengan agenda yang sama seperti hari ini.
Baca juga: Sidang Narkoba Anji Manji, Jaksa Gagal Hadirkan 3 Saksi Fakta, Hakim Tunda Pekan Depan
Anji juga memutuskan untuk tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.
Untuk diketahui juga, Anji digerebek satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapannya, diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.