Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatannya Soal Anak Pada Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Pihak Amalia Fujiawati Buka Suara

Kuasa hukum Amalia Fujiawati menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan atas penolakan gugatan pada Bambang Pamungkas

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gugatannya Soal Anak Pada Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Pihak Amalia Fujiawati Buka Suara
Kolase YouTube Cumicumi/Instagram @bepe20
Gugatannya Soal Anak Pada Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Pihak Amalia Fujiawati Buka Suara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Amalia Fujiawati menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan atas penolakan gugatan yang dilayangkannya kepada Bambang Pamungkas.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Amalia Fujiawati, Wati Trisnawati yang mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan putusan tersebut.

"Intinya ya istilahnya kalau itu memang putusannya itu ada ganjalan dari isbat nikah ya kami terima," ujar Wati saat dihubungi awak media, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Penyebab Gugatan Amalia Fujiawati soal Anak Bambang Pamungkas Ditolak, Pernikahan Tak Terbukti

Baca juga: Anaknya Terbukti Darah Daging Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati: Beliau Harus Bertanggung Jawab

"Akan tetapi bahwa pertimbangan hakim menyatakan tidak adanya pernikahan antara BP (Bambang Pamungkas) dengan Amalia yang kami tidak terima," imbuhnya.

Meski begitu dia mengaku pihaknya masih memepertimbangkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Sebab, pihak Amalia beserta tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar
YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)
Berita Rekomendasi

"Kami masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau memasukan gugatan kembali," kata Wati.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Hal itu dikatakan langsung oleh humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Jadi, gugatan penggugat mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Jumat (24/9/2021).

Menurut Taslimah, Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tidak memiliki bukti kuat jika keduanya melakukan pernikahan.

"Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.

"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas