Dirjen KI Dukung Warkopi Bikin Konten Tanpa Bawa Nama Warkop DKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Haris mendukung apabila Warkopi nantinya membuat konten tanpa embel-embel Warkop DKI.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, personel Warkopi mengatakan, mereka ingin tetap berkarya namun tak lagi membawa embel-embel Warkop DKI.
Usai adanya teguran terbuka dari keluarga besar Warkop DKI, para personel Warkopi akan menggunakan kreativitas mereka sendiri.
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Haris mendukung apabila Warkopi nantinya membuat konten sendiri tanpa embel-embel Warkop DKI.
Dengan itu, Warkopi tidak dapat dikatakan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) apabila membuat merek mereka sendiri walaupun sebelumnya meniru Warkop DKI.
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Warkop DKI dan Warkopi Temukan Kesepakatan Damai
"Kalau mau ganti itu ya sudah, enggak apa-apa, ya artinya gabisa dikatakan mereka sudah terkenal lalu kalau sekarang terkenal pakai mereka mereka sendiri. Ya sudah mereka punya identitas sendiri enggak bisa dikatakan karena meniru Warkop DKI menjadi terkenal," kata Freddy Haris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Menurut Freddy akan lebih baik apabila Warkopi menggunakan identitas mereka sendiri tanpa membawa embel-embel Warkop DKI.
"Jadi kalau mereka punya merek sendiri yaudah silahkan, bagus, adanya kreativitas," ungkap Freddy.
Sebagai tambahan, diberitakan personil Warkopi yang mirip Indro, yaitu Alfi mengatakan Warkopi akan membuat konten sketsa yang berbeda dan tak membawa embel-embel Warkop DKI usai mendapat teguran dari Indro Warkop.
Baca juga: Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI
Warkopi juga sudah meminta maaf kepada Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI atas kejadian ini.
Mereka juga suda men-take down konten-konten yang menyerupai Warkop DKI di kanal YouTube-ya.
Bukan tanpa sebab, merek Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual pada 21 Januari 2004 di kelas 41.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pihak Warkop DKI.