Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun
Sebab, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2004 silam.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris.
Baca juga: DJKI Siap Menjembatani Pertemuan Warkopi dengan Indro Warkop
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Warkop DKI dan Warkopi Temukan Kesepakatan Damai
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.