Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akui Salah dan Sesali Perbuatannya, Anji Berharap Vonis Ringan, Ungkap Rencana Bantu Pemerintah

Musisi Anji Manji menyesal telah memakai ganja. Ia berjanji tak akan mengkonsumsi ganja di kemudian hari.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Akui Salah dan Sesali Perbuatannya, Anji Berharap Vonis Ringan, Ungkap Rencana Bantu Pemerintah
Instagram @duniamanji
Anji Manji ingatkan rekan artis soal syuting pakai face shield tanpa masker, bisa ditegur KPI atas arahan Satgas Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Anji Manji menyesal telah memakai ganja. Ia berjanji tak akan mengkonsumsi ganja di kemudian hari.

Untuk diketahui, hari ini sidang Anji soal penyalahgunaan narkoba kembali digelar, Jaksa Penuntun Umum (JPU) hadirkan satu saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021) sore.

Dalam persidangan, saksi menjelaskan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat penangkapan Anji pada Juni lalu, Anji pun tak menyangkal keterangan saksi.

Baca juga: Pekan Depan Anji Manji Hadapi Sidang Tuntutan

Atas kasusnya tersebut, mantan vokalis band Drive ini menyesal telah mengkonsumsi ganja, ia berharap mendapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya menyesal dan mengaku salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi Yang Mulia Hakim," kata Anji kepada Hakim selama persidangan yang digelar secara virtual.

Suami Wina Natalia ini berharap majelis hakim memberikan putusan ringan kepada dirinya soal kasus penyalahgunaan narkoba.

Berita Rekomendasi

Apabila dapat putusan ringan, pria kelahiran 1978 ini akan kembali beraktivitas dalam programnya bersama pemerintah di bidang pariwisata.

"Semoga saya dapat putusan yang ringan dapat dapat kembali membantu program pemerintah untuk normalisasi pariwisata. Jadi banyak sekali yang bekerjasama dengan saya," tandasnya.

Baca juga: Kesan Anji Manji Selama Jalani Rehabilitasi, Akui Kondisinya Lebih Baik

Sebagai tambahan, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.

Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.

Dan kini, sudah tiga bulan ia menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas