Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik Selama Jadi Pengacara Kasus Ibunda Bams eks Samsons

Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, seperti diadukan Hotma Sitompul.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik Selama Jadi Pengacara Kasus Ibunda Bams eks Samsons
Kolase Instagram/@mamitoko dan Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik Selama Jadi Pengacara Kasus Ibunda Bams eks Samsons 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap teradu Hotman Paris.

Dimana Hotman Paris diadukan oleh Hotma Sitompul, ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, diduga melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul.

Baca juga: Alasan Desiree Tarigan Tak Setujui Kesepakatan Damai yang Ditawarkan Hotma Sitompul

Baca juga: Curhat ke Hotman Paris soal Tuduhan Marlina, Ayah Taqy Malik: Saya Beragama, Tahu Halal dan Haram

"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.

hotmanperadi
Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, seperti diadukan Hotma Sitompul.

Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi, karena diduga melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, istri Hotma dan juga ibunda Bams eks Samsons.

Hotman Paris diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons dalam menangani masalah rumah tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan Hotma Sitompul.

Dalam penanganan kasusnya, Hotman Paris diduga melanggar kode etik dengan menjatuhkan sesama Hotma Sitompul dalam setiap jumpa persnya, dan seringnya berfoto bersama wanita-wanita cantik.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas