Pekan Depan Anji Manji Hadapi Sidang Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu kepada hakim untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba Anji Manji.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu kepada hakim untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba Anji Manji.
Untuk diketahui, hari ini sidang Anji soal penyalahgunaan narkoba kembali digelar.
Jaksa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021) sore.
Sidang Anji soal penyalahgunaan narkoba kembali digelar dengan menghadirkan satu saksi tambahan dari petugas kepolisian yang menangkap Anji dan satu saksi yang pekan lalu juga hadir.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat penangkapan Anji pada Juni lalu.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Anji Manji Tak Sangkal Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa
Baca juga: Anji Manji Tak Gunakan Jasa Pengacara, Apa Pengaruhnya Terhadap Jalannya Sidang?
Dari keterangan saksi, Jaksa meminta hakim sampai pekan depan untuk tuntutan JPU kepada terdakwa.
"Kami meminta waktu satu minggu," kata Jaksa, Alif Maruszaman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
"Sidang tuntutan JPU dinyatakan ditunggu (satu minggu)," timpal Hakim sembari ketuk palu.
Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja
Pekan lalu, Jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni dari saksi dari petugas kepolisian yang menangkap Anji, dan satu saksi dokter yang merawat mantan vokalis band Drive itu di RSKO, Cibubur.
Sebagai tambahan, Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (6/10/2021) atau pekan depan dengan agenda keputusan tuntutan JPU kepada terdakwa.
Selain itu, Anji juga memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.
Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.
Dan kini, sudah hampir tiga bulan ia sedang dalam masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.