Pihak KUA Ungkap Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar dan Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri
Kepala KUA Kebayoran Lama ungkap status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan masih perjaka-perawan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak KUA ungkap status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan.
Pernikahan Billar dan Lesti dalam kurun waktu terakhir sedang menjadi perbincangan hangat.
Lantaran setelah menggelar rangkaian acara di televisi, pasangan ini mengaku sebelumnya telah menikah siri.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari ungkap soal berkas pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).
Ia menerangkan berkas pendaftaran yang diajukan beberapa waktu lalu tidak memiliki masalah administrasi.
Baca juga: Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut Tak Perlu Ijab Ulang
Menurut keterangannya, tak ada surat atau keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah siri.
"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."
"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.
Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.
Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.
"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.
Baca juga: Analisis Video Nikah Siri Billar-Lesti, Roy Suryo: Publik Figur Sebaiknya Berkata Apa Adanya
Baca juga: Lesti Kejora sedang Hamil Calon Anak Pertama, Keluarga Rizky Billar Beri Respons
"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."
"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.
Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.
Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.
"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.
"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."
"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."
"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."
Baca juga: Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Rizky Billar & Lesti Kejora, Ungkap Direkam Beberapa Bulan Lalu
Baca juga: Warganet Terus Hujat Lesti Kejora yang Sedang Hamil, Rizky Billar Geram dan Khawatirkan Psikis Istri
"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.
Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.
"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."
"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.
Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.
"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.
"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."
"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.
Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.
Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.
"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."
"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)