Sidang Kasus Narkoba, Anji Manji Tak Sangkal Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa
Sidang kasus narkoba terdakwa musisi Anji Manji kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba terdakwa musisi Anji Manji kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan satu saksi tambahan dari petugas kepolisian yang menangkap Anji. Jadi hari ini ada dua saksi dihadirkan.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat penangkapan Anji pada Juni lalu, mula dari waktu hingga apa saja yang ditemukan petugas kepolisian saat melakukan penggerebakan.
Selain itu, Anji pun tak menyangkal keterangan saksi. Kepada hakim, mantan vokalis band Drive ini membenarkan semua yang terjadi.
Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja
Alhasil, dari keterangan saksi, Jaksa meminta waktu kepada hakim sampai pekan depan untuk tuntutan JPU kepada terdakwa, Anji.
Sekadar informasi, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.
Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.
Dan kini, sudah tiga bulan ia sedang dalam masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.