Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan

Di hadapan hakim, jaksa, dan saksi yang hadir, Anji mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya mengkonsumsi ganja.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan
YouTube
anji manji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan tuntutannya setelah Anji Manji mengaku bersalah dan meminta maaf telah menggunakan narkoba jenis ganja.

Diketahui, sidang Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021) sore. Jaksa Penuntun Umum (JPU) hadirkan satu saksi.

Dalam persidangan Anji tak menyangkal pernyataan saksi.

Di hadapan hakim, jaksa, dan saksi yang hadir, Anji mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya mengkonsumsi ganja.

Baca juga: Akui Salah dan Sesali Perbuatannya, Anji Berharap Vonis Ringan, Ungkap Rencana Bantu Pemerintah

Baca juga: Pekan Depan Anji Manji Hadapi Sidang Tuntutan

Mengenai hal tersebut, Jaksa mengaku akan mempertimbangkan tuntutannya pada terdakwa, Anji.

"Sebenarnya maaf dan menyesal itu ya setiap orang yang melakukan salah kan menyesal," kata Jaksa, Alif Maruszaman saat ditemui usai persidangan.

Berita Rekomendasi

"Ya bisa dipertimbangkan selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," tambahnya.

Soal tuntutan yang akan diberikannya, jaksa belum bisa menjelaskan. Pihaknya akan merangkum hasil dari persidangan hari ini.

"Untuk tuntutan itu kita akan tampung dulu hasil dari fakta persidangan hari ini," ujar jaksa.

"Minggu depan Insya Allah kalau tidak ada halangan agendanya tuntutan," imbuhnya kembali.

Sementara itu, Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Barat pekan depan atau Rabu (6/10/2021) dengan agenda keputusan tuntutan JPU kepada terdakwa.

Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja

Selain itu, Anji juga memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.

Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.

Kini, pelantung lagu "Dia" itu sedang menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas