Alasan Kongres Pemuda Jatim Berencana Laporkan Billar dan Lesti, Sebut Ingin Edukasi Masyarakat
Terungkap alasan Kongres Pemuda Jawa Timur ingin laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora soal nikah siri.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Alasan Kongres Pemuda Jawa Timur ingin laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pengakuan pasangan Billar dan Lesti soal sudah menikah siri di awal 2021 tuai polemik.
Keduanya dinilai melakukan pembohongan publik, setelah melangsungkan rangkaian acara pernikahan.
Lantas Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo ikut angkat bicara terkait masalah tersebut.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).
Edi menjelaskan, pihaknya mengamati adanya kegaduhan masyarakat soal pernikahan Billar dan Lesti.
Baca juga: Soal Polemik Nikah Siri Billar-Lesti, Kongres Pemuda Jatim Duga Leslar Beri Keterangan Palsu di KUA
"Kami melakukan investigasi, melihat, dan mendengar masyarakat, kegaduhan di media sosial," ujar Edi.
Ia berharap melalui kasus ini, publik bisa memahami hukum perkawinan yang diterapkan di Indonesia.
Terlebih, profesi Billar dan Lesti sebagai seorang publik figur yang seharusnya bisa memberikan contoh baik.
Sehingga melalui pelaporan ke polisi tersebut, Edi berniat ingin memberikan edukasi pada publik.
"Maka kami mengambil sikap untuk mengedukasi masyarakat melalui pelaporan tersebut."
"Supaya beliau berdua ini memberikan edukasi ke masyarakat karena (mereka) berdua publik figur," bebernya.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan, Theo Cosner: Tidak Mendasar Sekali Aduannya
Baca juga: Lesti Dikabarkan Ingin Laporkan Haters, Sahabat Rizky Billar yang Seorang Pengacara Beri Respons
Selain itu, Edi ingin masyarakat melihat di pernikahan Billar dan Lesti diduga melakukan kesalahan.
"Ingin masyarakat memahami aturan hukum perkawinan yang mengacu Undang Undang Perkawinan."
"Ada pelanggaran mal administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan," tandas Edi.
Edi turut menjelaskan seharusnya ijab kabul dilakukan tidak dua kali, seperti yang dilakukan Billar.
"Dalam konteks ini, dalam agama 'kan kita tidak dibolehkan melakukan ijab kabul dua kali."
"Di dalam syariat tidak ada pembenarannya 'kan seperti itu," ucap Edi.
Pada permasalahan ini, Edi hanya memperhatikan soal status anak yang kini tengah dikandung Lesti.
"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," kata Edi.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," tuturnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesti memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.
Baca juga: Penjelasan KUA soal Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar-Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri
Baca juga: Billar dan Lesti Terancam Dipolisikan, Saipul Jamil Beri Pesan Warganet: Tanya Sama Pihak TV
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesti, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.
Meski begitu, Kongres Pemuda Jawa Timur hingga kini masih menunggu ada pihak yang membuat laporan.
Apabila ada yang akan mempolisikan Billar dan Lesti, maka Edi memilih untuk memantau.
"Kemarin saya amati ada salah satu warganet yang akan melaporkan terlebih dahulu."
"Namun apabila warganet tersebut tidak melapor, kami yang akan melakukan pelaporan," jelas Edi.
Baca juga: Polemik Nikah Siri Lesti-Billar, KUA Beri Penjelasan, Raffi Ahmad & Ustaz Subki Ikut Buka Suara
Edi menambahkan, Billar dan Lesti akan disangkakan dengan UU Keterbukan Informasi publik.
"Kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, mengacu Undang Undang Nomor 14 tahun 2008."
"Ancaman hukumannya 'kan bisa empat tahun penjara," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Simak juga cerita Nur Ian yang masih mempertahankan layar tancap dengan proyektor analog di era digital dalam CERITA URBAN di bawah ini: