Somasi Tak Ditanggapi, Jadi Alasan Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajernya Ke Polda Metro Jaya
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan manajernya, Denny Sumargo mengalami kerugian hingga Rp 739 juta.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum lapor ke Polda Metro Jaya, Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke DA, selaku mantan manajernya.
Namun, somasi tersebut sama sekali tak ditanggapi oleh DA. Padahal, somasi itu dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hal itu kemudian jadi dasar Denny Sumargo melaporkan DA ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya penipuan dan penggelapan honor.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan, justru kita sampaikan ini karena kan kemarin kami melaporkan kemudian banyak media menghubungi kita sehingga daripada simpang siur maka di sini kita clear kan," ujar Mohammad Anwar di kawasan Meruya Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Modus Penggelapan Honor yang Diduga Dilakukan Sang Manajer
Baca juga: Denny Sumargo Diduga Ditipu Manajernya, Uang Rp 739 Juta Hasil Kerja Dibawa Kabur
"Sampai saat ini belum ada upaya menghubungi kita, sehingga kita sudah menutup diri juga," ucapnya.
Anwar menegaskan setelah somasi dari pihaknya tak ditanggapi, Denny pun memilih untuk menempuh jalur hukum lewat pelaporan.
"Jadi waktunya (diskusi) itu kemarin lewat somasi, baiknya dia tanggapi. Kalau sekarang proses itu udah lewat, artinya secara hukum kita sudah menyampaikan pelaporan," beber Anwar.
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Istri, Denny Sumargo Baru Sadar Ditipu Manajernya, Kini Sudah Lapor Polisi
"Artinya proses pidana sudah kita lakukan, sekarang pekerjaan penyidik membuktikan apa yang menjadi laporan kami," lanjutnya.
Denny Sumargo mengaku dirinya mengalami kerugian hingga Rp 739 juta karena DA yang bekerja di Densu Manajemen diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan dana.
Aktor yang juga atlet basket itu sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.