Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Disebut Ikut Nikmati Uang Rekrutmen CPNS, Agustin Bantah Tuduhan Anak Nia Daniaty

Agustin dan kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, menyebut bantahan tersebut hanya karangan bebas atau dongeng belaka dari Olivia Nathania.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Disebut Ikut Nikmati Uang Rekrutmen CPNS, Agustin Bantah Tuduhan Anak Nia Daniaty
Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang korban bernama Agustin membantah tudingan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina, soal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Ia dituding melakukan menerima sejumlah uang dari ratusan korban yang telah menyetor agar lolos CPNS melalui jalur prestasi.

Tak hanya itu, Olivia juga menudingnya melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming masuk dan lolos tes CPNS.

Agustin dan kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, menyebut bantahan tersebut hanya karangan bebas atau dongeng belaka dari Olivia Nathania.

"Iya, itu karangan bebas Oi (sapaan Olivia). Terserah dia mau bela diri atau apa tapi saya pegang bukti janji-janji ida," ucap Agustin di Polda Metro Jaya, Jumat, (1/10/2021).

Baca juga: Anak Nia Daniaty Bantah Menipu, Sebut Agustin dan Karnu yang Bujuk Rayu Orang Masuk dan Lolos CPNS

Berita Rekomendasi

Baca juga: Syok Dituduh Menipu, Anak Nia Daniaty Siap Membela Dirinya, Bukti Transfer Jadi ''Senjata''

Agustin yang juga merupakan guru Olivia sewaktu SMA yakin bahwa penipuan itu dilakukan Oli melalui pesan singkat.

"Dia chat saya. Menawarkan langsung tawaran CPNS itu dengan dalih ingin membalas budi karena saya sebagai gurunya waktu SMA," tutur Agustin.

Sebagai informasi, Agustin mengaku sebagai mantan guru sekolah dan korban penipuan CPNS dari Olivia Nathania.

Agustin berujar, tidak ada les yang dijalani oleh korban dalam kasus ini sebagaimana yang disebut oleh Olivia dalam konferensi pers bersama pengacaranya.

Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Agustin mengaku ditawarkan masuk CPNS lewat jalur prestasi. Bukti itu diperkuat dengan chat yang pernah dia beberkan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

"Saya sampaikan, 28 November 2019, chat-nya adalah, 'Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?', saya rasa tidak usah menjelaskan lagi, itu sudah jelas," kata Agustin.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: 6 Poin Pengakuan Anak Nia Daniaty Terkait Tudingan Penipuan Seleksi CPNS

Kuasa hukum korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menyebut Olivia Nathania dan suaminya melakukan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur. Hal itu dilakukan dengan memalsukan surat pengangkatan PNS lengkap dengan NIP serta kop yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.

"Ini snagat terstruktur dan rapi. Karena berani memalsukan surat dengan kop BKN dan ada surat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) untuk pengangkatan PNS. Ini berani sekali makanya langsung disorot Kapolda Metro Jaya," kata Odie.

Dalam bukti itu, tertera Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Tegaskan Suaminya Tak Tahu Soal Seleksi CPNS

Seperti diketahui, korban penipuan rekrutmen CPNS ini berjumlah 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 Miliar. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas