Luapan Kekecewaan Hotma Sitompul Terhadap Hotman Paris sebagai Pengacara Desiree Tarigan
Menurut Hotma Sitompul, sebagai seorang pengacara, Hotman semestinya mengutamakan perdamaian saat mendampingi klien.
Editor: Willem Jonata
![Luapan Kekecewaan Hotma Sitompul Terhadap Hotman Paris sebagai Pengacara Desiree Tarigan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotma-sitompul-peringatkan-desiree-tarigan-dan-minta-cabut-hotman-paris.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa hal yang membuat Hotma Sitompul merasa kecewa dengan Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara Desiree Tarigan, istrinya.
Pertama, menurut dia, Hotman Paris sama sekali tak mengedepankan perdamaian saat mendampingi sang istri sebagai pengacara, terkait permasalahan rumahtangga mereka.
Dasar itulah yang kemudian jadi alasan Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.
![Hotma Sitompul bersama tim kuasa hukum, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotma-sitompul-45.jpg)
"Yang kami adukan adalah dia tidak melakukan upaya damai. Dan itu tidak dinilai sama sekali oleh Majelis Hakim," kata Hotma saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Tak hanya itu, Hotma juga mengadukan Hotman Paris yang dinilainya merendahkan martabat seorang advokat.
Baca juga: Peringatkan Hotman Paris, Hotma Sitompul: Janganlah Mengadu Saya dengan Mertua Saya
Baca juga: Soal Putusan Peradi Terhadap Hotman Paris, Hotma Sitompul: Saya Sungguh Sedih
"Kedua, dia merendahkan martabat advokat. Semua ada pasalnya. Seperti kata Majelis bilang enggak apa-apa, mau bertingkah apa pun tidak melanggar etika selama kalian tidak bicara sebagai advokat. Itu kata Majelis. Saya tidak bicara sebagai advokat. Saya bicara sebagai masyarakat," lanjutnya.
Menurut Hotma, sebagai seorang pengacara, Hotman semestinya mengutamakan perdamaian saat mendampingi klien.
Baca juga: Hotma Sitompul Tunjukkan Bukti Foto Hotman Paris dengan Seorang Wanita, Sebut Itu Langgar Kode Etik
"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," tutur Hotma.
Hotman tak langgar kode etik
Pengacara kondang Hotman Paris menang telak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Hotma Sitompul, rekan seprofesinya.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/9/2021).
Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.
Baca juga: Curhat ke Hotman Paris soal Tuduhan Marlina, Ayah Taqy Malik: Saya Beragama, Tahu Halal dan Haram
Baca juga: Kondisi Terakhir Tukul Arwana Setelah Operasi, Belum Bisa Bicara, Komunikasi Lewat Kontak Mata
Dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021), pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris ditolak.
Sebaliknya pengaduan Hotman Paris terhadap tim pengacara Hotma Sitompul diterima oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta.
Dengan adanya putusan tersebut, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega.
Menurut Hotman, dirinya dilaporkan oleh suami Desiree Tarigan itu karena telah berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana kolor.
"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta," kata Hotman.
![Dianggap keluarkan kalimat provokasi hingga memojokkan, Hotma Sitompul adukan Hotman Paris ke Komisi Pengawas Advokat.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotma-sitompul-adukan-hotman-paris-ke-komisi-pengawas-advokat.jpg)
"Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat."
"Di dalam pengaduannya, Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor."
"Itulah tuduhannya, katanya itu melanggar kode etik," paparnya.
Kepada awak media, Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil putusan Peradi.
Sebab, ia bisa tenang berdansa dengan wanita-wanita cantik seperti sebelumnya.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan, Begini Kata Ustaz Subki Al Bughury
Baca juga: Pihak KUA Angkat Bicara soal Pernikahan Lesti & Rizky Billar: Gak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri
"Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan," terang Hotman Paris.
"Akhirnya Dewan Kehormatan Peradi menolak pengaduan dari Hotma Sitompul."
"Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas."
"Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai," bebernya.
Hotman menambahkan tiga pengacara Hotma Sitompul berharap mengucapkan terima kasih kepadanya.
Karena adanya kasus ini nama mereka semakin terkenal.
![Desiree Tarigan didampingi Hotman Paris, pengacaranya, saat dijumpai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/desiree-dan-hotman-9558.jpg)
"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya mengadukan empat orang. Karena si Hotma Sitompul prinsipal dalam kasus tersebut maka ia tidak dihukum.
"Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan."
"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, anda harus berterima kasih sama saya.
"Saya tidak pernah melihat anda masuk TV. Setelah kasus ini gara-gara kepopuleran Hotman Paris, anda jadi sering masuk TV.
Sebagaiman diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.
Hotman Paris diadukan karena dianggap melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan.
Baca juga: Jadi MC di Acara Pengajian hingga Akad Nikah, Indra Bekti Tak Tahu Lesti Kejora Sudah Hamil
Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.