Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ayah Taqy Malik Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tudingan KDRT: Kita Mengikuti Proses yang Ada

Mansyardin Malik siap hadir jika polisi memanggilnya terkait dengan laporan Marlina Octoria soal KDRT

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ayah Taqy Malik Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tudingan KDRT: Kita Mengikuti Proses yang Ada
Instagram @abimalik__/TRIBUNNEWS Bayu Indra Permana
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dan Marlina Octoria - Mansyardin Malik siap hadir jika polisi memanggilnya terkait dengan laporan Marlina Octoria soal KDRT 

TRIBUNNEWS.COM - Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, siap hadir jika polisi memanggilnya dan membutuhkan keterangan darinya.

Hal itu tentu saja berkaitan dengan laporan Marlina Octoria, sang mantan istri, yang menuduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kita kan sebagai warga negara ya kita mengikuti proses yang ada aja, karena negara kita ya negara hukum," ujar Mansyardin Malik saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Kehadiriannya ini nyaris bersamaan dengan pihak Marlina.

Baca juga: Marlina Octoria Sebut Mansyardin Malik Langgar Janji Membimbingnya sebagai Istri

Baca juga: Curhat S, Klaim Dilecehkan Ayah Taqy Malik, Bermula Transaksi Jual Beli hingga Termakan Bujuk Rayu

Kendati begitu, kuasa hukumnya, Halim Darmawan menegaskan pihaknya tak mengetahui terkait keperluan Marlina di kantor polisi.

Dia menyebut pihaknya tak ingin mencampuri urusan pihak lawan. Bahkan, ia mengaku tak bertemu pihak Marlina saat mendatangi Polda Metro Jaya.

Halim, kuasa hukum (kemeja putih), dan Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021)
Halim, kuasa hukum (kemeja putih), dan Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021) (Tribunnews.com/ Alivio)

"Wah kita tidak tahu tuh, kita tidak mencampuri urusan mereka," tutur Halim.

Berita Rekomendasi

"Oh tidak, kita tidak pernah ketemu tuh, kita tidak tahu, dan apapun kita tidak ngerti juga, dimanapun juga kita tidak tahu dia diperiksa di mana," imbuhnya.

Baca juga: Marlina Octoria Laporkan Ayah Taqy Malik ke Polisi, Kasusnya Dugaan KDRT

Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria didampingi pengacaranya mengaku sebagai istri siri Mansyardin yang diketahui sebagai ayah selebgram Taqy Malik.

Selain itu, Marlina mengaku selama dua bulan pernikahan kerap dipaksa melakukan seks anal oleh Mansyardin.

Hingga akhirnya, Marlina melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 21 September 2021.

Sebelum menempuh upaya hukum, Marlina lebih dulu mengadukan Mansyardin ke Komnas Perempuan.

Di sisi lain, Mansyardin membantah tudingan Marlina. Ia juga telah melapor balik Marlina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pihak Mansyardin Malik Minta Marlina Octoria Hormati Proses Hukum

Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, merasa bahwa Marlina Octoria terlalu banyak bicara.

Dedy, selaku kuasa hukum Mansyardin, mengatakan bahwa kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.

Namun, ia merasa bahwa Marlina tak hentinya menyalahkan kliennya itu. Dedy pun meminta Marlina dan tim kuasa hukumnya menghormati proses hukum.

"Ini kan proses penegakan hukum kan semua orang punya hak untuk meminta perlindungan hukum."

"Oke misalkan kita hormati, terlapor kita sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT, itu kan dalam proses," jelas Dedy di kawasan Polda Metro Jaya, Sabtu (2/10/2021).

"Nah seharusnya tolong etika sudah melaporkan itu kita silent aja dulu jangan terlalu banyak berkoar-koar bicara banyak di media bahwa klien kita begini begini," bebernya.

Dedy mengatakan jika memang kliennya terbukti bersalah atas segala yang dituduhkan, Marlina bisa banyak bicara ke media.

Baca juga: Mansyardin Malik Ogah Tanggapi Keterlibatan Sunan Kalijaga Terkait Masalahnya dengan Marlina Octoria

"Diuji dululah kalau memang sudah tebrukti silahkan, begini kan jelas aturan mainnya," tuturnya.

"Sebelum ada ketuk palu putusan dari pengadilan maka kita wajib mengatakan orang itu tidak bersalah, tetapi jika sudah ketuk palu kita boleh mengatakan orang itu bersalah," ucap kuasa hukum Mansyardin Malik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas