Pertanyakan Putusan Peradi, Hotma Sitompul Siap Ajukan Banding dan Polisikan Hotman Paris
Tak puas dengan putusan DK Peradi DKI, Hotma Sitompul bersama tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul akui geram dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) DKI Jakarta soal Hotman Paris yang tak melanggar kode etik advokat.
Ia bersama tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain ia mempertanyakan soal putusan tersebut karena menurutnya ada yang janggal.
Baca juga: Kian Memanas, Ini Pesan Hotma Sitompul untuk Hotman Paris
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia (Hotman) dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan," kata Hotma Sitompul saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
"Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," ujarnya lagi.
Selain berencana mengajukan banding, ayah sambung Bams eks Samson ini juga akan melaporkan majelis hakim Peradi dan Hotman Paris ke pihak kepolisian.
Sebab kuasa hukum Hotma, Partahi Sihombing, menyinggung adanya dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Hotman Paris Menang Lawan Hotma Sitompul
"Ini sudah berlebihan dan Majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," ujar Partahi, tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Majelis dan Hotman Paris ke pihak kepolisian," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sidang putusan kedua perkara digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).
Perkara aduan tim pengacara Hotma kepada Hotman ditolak.
Baca juga: Hotma Sitompul Tunjukkan Bukti Foto Hotman Paris dengan Seorang Wanita, Sebut Itu Langgar Kode Etik
Sebagaiman diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.
Hotman Paris diadukan karena dianggap melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.