Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Punya Bukti Kuat Jadi Alasan Ustaz Solmed Laporkan Pihak Pengajian di Garut ke Polisi

Ustaz Solmed menyebut Suwarman, seorang panitia penyelenggara pengajian di Garut, melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Punya Bukti Kuat Jadi Alasan Ustaz Solmed Laporkan Pihak Pengajian di Garut ke Polisi
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ustaz Solmed saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Solmed membeberkan bukti-bukti jika pria bernama Suwarman, seorang panitia penyelenggara pengajian di Garut, yang dianggap telah menipu dirinya.

Bukti tersebut dipelihatkan kepada awak media saat konferensi pers di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia menunjukan beberapa bukti isi pesan yang dikirim oleh Suwarna hingga unggahan acara yang bersinyalir memiliki lokasi yang berbeda dari perjanjian sebelumnya. 

Tak hanya itu, baru-baru ini juga santer akan video pria yang juga ustaz itu menyinggung prilaku dari ustaz Solmed yang membatalkan acara ceramah secara sepihak hingga membawa uang muka.

Baca juga: Kedepankan Musyawarah, Ustaz Solmed Siap Terima Itikad Baik Panitia Pengajian Garut

Baca juga: Singgung Nama Suwarna dan Tisna, Ustaz Solmed Sebut Ada Ustaz Lain Jadi Korban Penipuan

Baca juga: Disalahkan karena Batal Ceramah, Ustaz Solmed Tuding Panitia Berbohong Soal Lokasi

Merasa dirugikan, Suami April Jasmine mengaku telah menyangkakan pasal berlapis Undang Undang ITE atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tutur Ustadz Solmed, Rabu (6/10/2021).

BERITA REKOMENDASI

Dai kondang tersebut juga menyebutkan, pihak terlapor terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar bila terbukti bersalah.

"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saha sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," katanya lagi.

Baca juga: Bila Tak Ada Itikad Baik dari Suwarna dan Tisna, Ustaz Solmed: Kita Ketemu di Polda Jawa Barat

Terlepas dari itu, Ustaz Solmed juga telah menyimpan bukti lain yang belum bisa ia perlihatkan.

Salah satunya adalah produk rokok herbalnya diduga tak kunjung dibayar oleh pihak panitia pengajian Garut sebanyak 25 slop.

Pasal berlapislah yang nantinya akan diterima dua orang tersebut yakni, Suwarna dan Tisna.


"Rokok saya belum dibayar-bayar itu, gimana itu. Saya masukin pasal lain lah, pasal pencurian, perampasan, perampokan," ucap suami April Jasmine.

"Wah kaya kue berlapis, pasalnya saya bikin kaya kue berlapis. tinggal anda mau sadar engga anda bersalah," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas