Hari Ini, Ayah Rozak, Orangtua Ayu Ting Ting Diperiksa Polisi, Penyelidikan Kasus Apa?
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Ayu Ting Ting, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan pada ayah Rozak.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan atas laporan yang dibuat oleh pedangdut Ayu Ting Ting, terhadap pemilik akun instagram @gundik_empang.
Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang karena sudah melakukan tindak pidana penghinaan dan fitnah lewat media sosial sejak tahun 2017.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Ayu Ting Ting, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca juga: Orang Tua KD Trauma Imbas Kedatangan Umi Kalsum dan Abdul Rozak, Akui Terima Kata Tak Pantas
Baca juga: Ayu Ting Ting Selama Ini Diam Dihujat, Tapi Tak Terima Bilqis Putrinya Dihina, Lalu Laporkan Haters
Saksi tersebut ialah orang tua dari wanita 29 tahun itu, Abdul Rozak alias ayah Ojak dan Umi Kalsum, Jumat (8/10/2021) pukul 10.00 WIB.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengakui, pihaknya sudah menjadwalkan akan memeriksa ayah Ojak dan Umi Kalsum.
"Nanti rencana kami lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya. Sebagai saksi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2021).
Yusri berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting bisa memenuhi panggilan agar laporan putrinya bisa diteruskan oleh penyidik.
"Mudah-mudahan hadir," ucap Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya dengan akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Pelaku bully @gundik_empang dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.