BREAKING NEWS: Anji Manji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di RSKO
Vonis yang dialamatkan kepada Anji Manji lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni rehabilitasi selama lima bulan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji Manji divonis 4 bulan rehabilitasi dalam sidang kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan ganja, narkotika golongan satu.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama empat bulan," tambahnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Tanggapan Anji Manji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa
Hakim menyebutkan bahwa empat bulan rehabilitasi Anji Manji dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani olehnya selama ini.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut Anji Manji dengan lima bulan rehabilitasi.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.