Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Suami Nindy Ayunda Resmi Bebas, Askara Parassady Bahagia Bisa Bertemu Anak-Anaknya

Askara Parassady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda kini sudah resmi menghirup udara bebas sejak 5 Oktober 2021.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Suami Nindy Ayunda Resmi Bebas, Askara Parassady Bahagia Bisa Bertemu Anak-Anaknya
istimewa
Askara Parassady Harsono saat ditemui di Fairmotn Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parassady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda kini sudah resmi menghirup udara bebas sejak 5 Oktober 2021.

Askara pun merasa bersyukur dan bahagia karena akhirnya ia bisa bertemu dengan kedua buah hatinya.

Sembilan bulan mendekam di tahanan membuat Askara sangat rindu ingin bertemu anak-anaknya.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara atas Kasus KDRT hingga Narkoba, Askara Harsono: Bahagia

Baca juga: Askara Parasady Rindu Buah Hatinya, Kuasa Hukum Sebut Mantan Suami Nindy Ayunda Kirim Surat

"Senang ya karena saya sudah 9 bulan yang di mana saya itu nggak bisa bertemu anak-anak," ucap Askara Parassady di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021).

"Karena di sana pun kan saya komunikasi juga nggak bisa," lanjutnya.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram/nindyparasadyharsono)

Begitu diizinkan bebas menggunakan cuti bersyarat, Askara langsung menemui anak-anaknya.

Berita Rekomendasi

"Jadi pas saat kemarin saya selesai saya langsung ketemu anak-anak. Bahagia sih bahagia sekali dan saya tiba-tiba (saat ditahan) diputus untuk ketemu sama anak-anak," ujar Asakara.

"Biasanya sama anak-anak dan sekarang bisa ketemu alhamdulillah senang sekali saya," ungkapnya.

Mantan suami Nindy Ayunda itu divonis 9 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemelikian senjata api oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditambah ia juga divonis 2 bulan oleh Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang dilaporkan Nindy.

Askara mengakui bahwa dirinya menggunakan cuti bersyarat untuk bisa bebas sebelum waktunya yakni 8 Desember 2021. Hingga tanggal tersebut, Askara diharuskan melakukan wajib lapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas