Tujuh Jam Menantu Nia Daniaty Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Kepada media, Rafly yang didampingi tim kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley, tak banyak bicara soal kasus yang menyeret namanya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat masuk CPNS.
Setelah hampir tujuh jam diperiksa penyidik, Rafly Noviyanto Tilaar mantu Nia Daniaty keluar dari gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.
Rafly yang didampingi tim kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley hanya terdiam saat bertemu awak media.
"Sama pengacara saya saja," kata Rafly Noviyanto Tilaar di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2021) malam.
Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS
Baca juga: Imbas Dugaan Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania, Begini Nasib Menantu Nia Daniaty
Yusuf mengatakan bahwa pemeriksaan Rafly, suami Olivia Nathania sudah selesai dengan penyidik dan kedepannya menunggu pemanggilan lagi.
"Tadi didalam Rafly menerima 33 pertanyaan yang dijawab semua sama klien kami," ucap Yusuf Titaley.
Yusuf mengatakan bahwa penyidik menanyakan seputar keterlibatan Rafly atas kasus yang dituduhkan kepadanya dengan sang istri, Olivia Nathania.
"Pokoknya pemeriksaan berjalan baik-baik saja," ungkapnya.
Yusuf memastikan Rafly Noviyanto Tilaar, menantu Nia Daniaty tak mau menanggapi perihal melebarnya kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat masuk CPNS.
"Kami serahkan semua kepada penyidik," ujar Yusuf Titaley.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Berharap Siap Mental Hadapi Pemeriksaan sebagai Terlapor Kasus Penipuan CPNS
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.