Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi memutuskan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Anji divonis empat bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Momen Haru Siti Badriah Umumkan Hamil Anak Pertama, Suami Nangis Sujud Syukur

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penghinaan Anaknya, Orang Tua Ayu Ting Ting Dicecar 18 Pertayaan

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (12/10/2021).

Pada Senin (11/10/2021), sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat Anji berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur," kata ketua majelis hakim.

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," paparnya.

Putusan hakim yang memvonis Anji empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Marlina Boyong 3 Saksi Terkait Kasus Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik

Baca juga: Keluarga Zaskia Gotik Benarkan Sirajuddin Mahmud Sering Datangi Rumah Mantan Istri untuk Urusan Ini

Berita Rekomendasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anji diamankan pada 11 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan terhadap Anji dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (13/6/2021).

"Betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal, inisialnya EAP atau AN," kata Kombes Ady.

"Pada hari Jumat tanggal 11 Juni lalu sekitar pukul 19.30 WIB," sambungnya.

Ady Wibowo menjelaskan pihaknya menangkap Anji di sebuah studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Anji ditangkap karena narkoba
Anji ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram Anji)

Saat penangkapan, terdapat barang bukti ganja yang diamankan.

"Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur," terang Ady.

"Sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang buktinya adalah narkotika jenis ganja," tambahnya.

Namun, Kombes Ady juga menyebut ada beragam barang bukti.

"Barang bukti cukup beragam dan cukup banyak," ucapnya.

Ady menambahkan suami Wina Natalia itu ditangkap sendiri terkait kasus narkoba tersebut.

"Anji (ditangkap) sendiri, sendiri ya, sementara sendiri," ungkap Kombes Ady.

Baca juga: Jonathan Frizzy Sebut Dhena Devanka Sudah Bersikap Kasar sejak Pacaran: Aku Dicubit, Dihajar Terus

Baca juga: Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga, Zaskia Gotik Bongkar Bukti Keharmonisan dengan Sirajuddin Mahmud

Berita lain terkait Anji terjerat narkoba

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas