Demi Penjarakan Haters, Ayu Ting Ting Korbankan Pekerjaan
Ayu Ting Ting absen kerja untuk mendampingi orangtuanya jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ayu Ting Ting absen kerja untuk mendampingi orangtuanya hadir Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Abdul Rozak dan Umi Kalsum, diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Ayu Ting Ting terhadap haters pemilik akun @gundik_empang, terkait kasus penghinaan.
Sang biduan mengaku tak masalah meski harus mengorbankan pekerjaannya demi untuk memenjarakan orang yang sudah keterlaluan menghinanya di media sosial.
"Ya enggak apa-apalah, kan semua nya juga harus dijalani dan diikuti semua prosesnya. Ya dinikmati aja," kata Ayu Ting Ting.
Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Dilaporkan, Saksi yang Tahu Kedatangan Ayah Rozak Diperiksa Polisi
Pedangdut 29 tahun itu memastikan dirinya terus mengawal laporannya terhadap akun haters @gundik_empang dan mengorbankan pekerjannya, karena ia ingin membuat jera.
"Iya, ini tindakan tegas saya," ucapnya.
Janda anak satu itu mengakui, ketidak hadiran orang tuanya dalam pemeriksaan pekan lalu, karena mengikuti jadwalnya yang tidak bisa izin dengan dadakan.
"Semua sudah diatur dan dicocokin. Kami bukannya kemarin enggak menghadiri, tetapi kami mengatur balik waktunya supaya enak. Izinnya juga bisa enggak dadakan," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan, Orangtua Ayu Ting Ting: Tak Apa-apa, Kita Harus Ikuti
Ayu Ting Ting berharap atas semua usahanya yang mengawal laporannya terhadap akun haters @gundik_empang, laporan yang ia buat menuai hasil.
"Insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting.
Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya dengan akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Pelaku bully @gundik_empang dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.