Pihak Rezky Aditya Bantah Gugatan Wenny Ariani Terkait Ayah Biologis Anaknya
Wenny Ariani mengklaim Rezky Aditya adalah ayah biologis anaknya. Namun, Rezky Aditya tak mengakuinya. Masalah itu kini bergulir di pengadilan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan menilai, pembeberan bukti yang diserahkan oleh pihak Rezky Aditya dalam sidang, tak ada kaitannya dengan gugatan kliennya, yakni pembuktian ayah biologis.
Hal ini karenakan pihak Rezky Aditya hanya menyerahkan bukti terkait soal hubungan bisnis antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya, yakni pengajuan kredit dalam membangun usaha bersama saat itu.
"Kalau bukti tadi, yang kita kasih ke pengadilan itu ya tidak ada kaitannya dengan gugatan saya. Karena gugatan saya itu pembuktian ayah Biologis," kata Ferry Aswan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (13/10/2021).
"Tadi pemeberian buktinya yaitu terkait pemberian bukti, yaitu mereka juga mengajukan kredit. Waktu tergugat itu bergabung sama klien saya. Karena mereka lebih banyak berbicara soal pekerjaan, hubungan bisnis," tambahnya.
Baca juga: Di Sidang Tak Singgung Soal Anak, Rezky Aditya Justru Beberkan Hubungan Bisnis dengan Wenny Ariani
Baca juga: Wenny Ariani Sebut Anaknya Waktu Kecil Sering Bertemu Rezky Aditya, Sempat Dibawa ke Lokasi Syuting
Maka itu, ia menduga dengan pemberian bukti tersebut di persidangan, secara tak langsung Rezky Aditya mengelak dari gugatan kliennya.
"Secara umum bukti yang mereka serahkan itu kan tak lain adalah untuk membantah apa yang kita gugat kan. Karena mungkin aliby-nya karena hubungan kerja," tegas Ferry.
Kendati demikian, menurut Ferry, hal itu kembali lagi pada kebijakan dari majelis hakim selama di persidangan selanjutnya.
"Nanti biar majelis saja yang menilai," tandasnya.
Baca juga: Wenny Ariani Ungkap Anaknya Tahu Rezky Aditya Artis, Ingat Pernah Dipangku, Ucapannya Bikin Ngenes
Sebagai tambahan informasi, sidang gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya terkait pengakuan anak masih bergulir. Hari ini sidang beragendakan pembuktian dari pihak Rezky di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.
Selain itu, Wenny Ariani juga melaporkan suami Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Wenny melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.