Akta Lahir Jadi Bukti Gugatan Wenny Ariani Pada Rezky Aditya, Polisi Disebut Akan Periksa Dukcapil
Saat Rezky Aditya hingga kini enggan untuk melakukan test DNA. Wenny Ariani masih punya harapan soal pengakuan anaknya. Polisi akan periksa dukcapil.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa ayah biologis anak Wenny Ariani masih menjadi tanda tanya. Terlebih, Rezky Aditya hingga kini enggan untuk melakukan test DNA.
Namun, Wenny Ariani masih punya harapan soal pengakuan anaknya dari suami Citra Kirana itu.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menindaklanjuti keaslian akta lahir anak Wenny.
Baca juga: Pihak Rezky Aditya Bantah Gugatan Wenny Ariani Terkait Ayah Biologis Anaknya
Baca juga: Polemik dengan Rezky Aditya Masih Berlanjut, Wenny Ariani Bantah Sedang Pansos
"Oh sudah, kebetulan saya dihubungi sama pihak Polres Metro Jakarta Selatan bahwa ini akan memeriksa Dukcapil," kata Ferry Aswan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, kalau pihak kepolisian juga sudah membuktikan keaslian dari akta kelahiran anak kliennya saat itu.
"Karena kan salah satu yang saya kasih bukti kan akta. Sedangkan, akta kelahiran itu sudah diperiksa," bebernya.
"Nanti berikutnya mungkin saksi, saksi dari pihak kita akan diperiksa setelah itu semua beres baru pihak terlapor yang dipanggil," tanbahnya.
Kendati begitu, untuk memperkuat bukti hukumnya Ferry menjelaskan perlu tindak lanjut dari Dukcapil sebagai langkah akhir dari pihak kepolisian.
Baca juga: Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Pihak Wenny Menduga Suami Citra Kirana Ketakutan
Baca juga: Wenny Ariani Ungkap Anaknya Tahu Rezky Aditya Artis, Ingat Pernah Dipangku, Ucapannya Bikin Ngenes
"Dukcapil itu diperiksa gunanya untuk membuktikan bahwa pertama aktanya memang asli," jelas Ferry.
Sidang gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya terkait pengakuan anak masih bergulir.
Terbaru, beragendakan pembuktian dari pihak Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Dalam gugatannya, Wenny menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.
Selain itu, Wenny Ariani juga melaporkan suami Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Wenny melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.