Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda

Nama Rachel Vennya kembali hebohkan jagat maya. Kemana kepergiannya usai kabur dari karantina usai bepergian dari New York?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda
istimewa
Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina hingga Begini Sikap Sang Bunda 

Kriteria pertama adalah mereka yang merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. 

Lalu ada pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar di luar negeri.
Selanjutnya adalah pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas dari luar negeri. 

Sementara mereka yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021. 

“Yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam,” tegas Herwin. 

Kemenkes minta aparat tegas

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.

Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Berita Rekomendasi

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI ini mengatakan, pelanggaran aturan karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain.

"Kemenkes mengimbau untuk patuh dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Sikap sama juga ditunjukkan Juru bicara Satgas Covid-19. Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku dikutip dari Kompas.com.

Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Kabar heboh menimpa Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.

Jika kabar ini benar, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Rina Ayu) (Grid.id/Daniel Ahmad) (Wartakota/Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas