Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polda Metro Jaya Minta Rachel Vennya Kamis Nanti Hadir Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi

Selebgram Rachel Vennya melanggar aturan karantina. Ia kabur dari RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polda Metro Jaya Minta Rachel Vennya Kamis Nanti Hadir Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya 

Polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tinsakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.

Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel untuk diklarifikasi. Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel diperbantukan oleh oknum TNI.

"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.

Terbaru, Kodam Jaya ikut menyelidiki dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang disebut dibantu oleh oknum TNI AD. Pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya memang dibantu anggotanya sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Kodam Jaya berjanji akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Sesuai aturan, apabila terbukti Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas