Rachel Vennya Klarifikasi, Akui Sama Sekali Tak Mengindap di Wisma Atlet, Sadar Penyesalannya Telat
Selebgram Rachel Vennya tersandung kasus pelanggaran aturan karantina. Ia kabur dari Wisma Atlet di Pademangan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya tersandung kasus pelanggaran aturan karantina.
Ia kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri. Tepatnya Amerika Serikat.
Setelah itu ia pun dikabarkan kabur dan hanya menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet.
Padahal seharusnya menjalani karantina selama delapan hari pasca kepulangan di luar negeri.
Namun baru-baru ini Rachel akhirnya buka suara lewat kanal YouTube BW.
Baca juga: Kangen Anak Jadi Alasan Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Sadar Tak Bisa Jadikan Itu Pembenaran
Baca juga: Soal Karantina, Nikita Mirzani Bandingkan Dirinya dengan Rachel Vennya, Merasa Diperlakukan Tak Adil
Ia mengungkapkan jika sama sekali tidak bermalam atau melakukan karantina di Wisma Atlet.
"Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet. Ini kesalahan aku sebagai person. Karena aku sadarnya telat. Yang pasti aku nyesel, dan mungkin aku nyesel," kata Rachel lagi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Sederet Kelakuan Rachel Vennya yang Tuai Kontroversi, Lepas Hijab hingga Langgar Aturan Karantina
Di sisi lain, Rachel pun menanggapi isu yang mengatakan dirinya kabur dari karantina karena ingin merayakan pesta ulang tahun di Bali. Pada Boy William, Rachel berkata kalau hal itu tidak benar.
Rachel pun menyebutkan kalau dirinya sudah tiba di Indonesia sejak 17 September 2021.
Seharusnya, Rachel sendiri harus melakukan karantina dari 17 Sepetember hingga 25 September. Sedangkan dirinya mengakui baru ke Bali pada tanggal 25 September di sore hari.
"Kalau narasinya aku kabur karantina untuk merayakan ulang tahun aku di Bali, gak seperti itu. Tapi kabur dari karantina itu betul," ungkap Rachel lagi.
Rachel Vennya diminta penuhi panggilan polisi
Jajaran Polda Metro Jaya bakal mengundang Rachel Vennya untuk menyampaikan klarifikasi terkait pelanggaran aturan karantina.
Pemanggilan terhadap selebgram kondang itu dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta Rachel Vennya untuk hadir.
"Kalau diundang harus datang, iya Kamis kami undang, mudah-mudahan dia (Rachel Vennya) datang," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (17/10/2021).
Diketahui sebelumnya, selebgram dengan 6,7 juta pengikut di Instagram tersebut akan dimintai kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas kejadian yang membuat publik heboh tersebut.
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya
Yusri mengatakan, pemanggilan untuk Rachel Vennya akan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) besok.
"Iya (Kamis mendatang) kami awalkan untuk klarifikasi dulu kami undang," kata Yusri.
Adapun untuk rencana pemanggilan Rachel Vennya ini kata Yusri, surat undangannya akan dilayangkan pihaknya pada Senin besok.
Yusri menyebut, dalam panggilan pertama besok, Rachel Vennya baru hanya dimintai klarifikasi saja belum membawa bukti apapun.
"Klarifikasi aja, ini masih diundang," tukasnya.
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf, Mengaku Kadang Egois dan Sombong
Sebelumnya, heboh kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.
Karantina mandiri yang harus dijalani seusai berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tinsakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel untuk diklarifikasi. Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel diperbantukan oleh oknum TNI.
"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.
Terbaru, Kodam Jaya ikut menyelidiki dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang disebut dibantu oleh oknum TNI AD. Pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya memang dibantu anggotanya sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya berjanji akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.
"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sesuai aturan, apabila terbukti Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.