Denny Sumargo 2 Jam Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Honor oleh Mantan Manajer
Denny Sumargo diperiksa sebagai pelapor terkait kasus penggelapan honor yang diduga dilakukan mantan manajer Ditya Andrista.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus Youtuber Denny Sumargo hadir penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Didampingi sang istri, Olivia Allan dan tim kuasa hukumnya, Denny Sumargo diperiksa sebagai pelapor terkait kasus penggelapan honor yang diduga dilakukan mantan manajer Ditya Andrista.
Selama dua jam ia diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mohamad Anwar sebagai kuasa hukum Denny Sumargo menyebut kliennya diberikan 18 pertanyaan.
"Alhamdulillah semua pertanyaan sudah kita jawab, ada 18 pertanyaan yang disampikan penyidik yang pada prinsipnya menceritakan modus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor," kata Mohamad Anwar saat ditemui usai penyidikan, Selasa (19/10/2021).
"Jadi kita sudah sampaikan semua secara sistematis," sambung Anwar.
Baca juga: Denny Sumargo Sebut Masalah Rachel Vennya Bagian dari Proses Pendewasaan
Baca juga: Kalau Bersalah, Denny Sumargo Setuju Rachel Vennya Ditindak
Dalam pemeriksaan, Denny Sumargo beserta tim kuasa hukum menjelaskan secara detail tindak pidana yang dilakukan oleh mantan manajernya itu, Ditya Andrista.
"Teknis pemeriksaan itu bahwa prinsipnya kita sudah menyampaikan modusnya, menyampaikan tindak pidana tersebut," lanjut Anwar.
Tak hanya itu, dalam penyidikan juga hadir sebagai saksi seorang perempuan yang juga menjadi korban dari manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista.
Baca juga: Denny Sumargo Beberkan Awal Kecurigaannya Terhadap Eks Manajer: Saya Curiga, Dia Ngulur Waktu
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Istri, Denny Sumargo Baru Sadar Ditipu Manajernya, Kini Sudah Lapor Polisi
"Kemudian juga terhadap korban lain, kemarin sudah kita sampaikan pelaporan korban juga talen lain, yaitu Mba Bela. Ini juga jadi salah satu saksi dikasusnya Mas Densu," tutur Anwar.
Denny Summargo beserta tim kuasa hukum menduga terlapor melanggar Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 tentang penggelapan dana.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang. Densu mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny Sumargo, Ditya mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Bahkan kata dia, Ditya sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.
Setelah melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan uang dan pencurian, Denny Sumargo justru balik dituding memiliki hutang hingga Rp 1.7 miliar.
Hutang tersebut diakui Ditya merupakan akumulasi sejak tahun 2018 dari beberapa pekerjaan yang tak diselesaikan.