Anji Manji Bebas, Keluarga Sambut Gembira: Welcome Back Joy!
Anji Manji telah menyelesaikan masa hukuman sekaligus rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Watakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Anji Manji telah menyelesaikan masa hukuman sekaligus rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Ia pun dikabarkan sudah bebas dan kembali bertemu keluarganya.
Kabar bebasnya Anji Manji disampaikan langsung oleh Erie, kakaknya, lewat unggahannya di akun instagram @erie_nya.
Dalam unggahannya, Erie memposting foto bersama Anji Manji yang sudah berpakaian rapi dan siap kembali ke rumah kumpul bersama keluarga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anji Manji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di RSKO
"Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA. @duniamanji," tulis Erie dalam akun instagramnya, dikutip Warta Kota, Kamis (21/10/2021).
Hingga berita ini diterbitkan, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi keluarga Anji Manji terkait kebebasan sang musisi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Anji Manji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan," tambahnya.
Kasus yang menyeret Anji sangat mengejutkan publik. Tepatnya di awal Juni 2021 lalu, ia ditangkap terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Berikut perjalanan kasus yang menjerat Anji dari penangkapan hingga vonis:
1. Anji ditangkap di studio
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membekuk Anji di studio musiknya pada (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Di studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja seberat 0,15 gram.
Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.
Saat itu, Anji memesan semua barang haram tersebut lewat akun Instagram.
"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan sidang Anji.
Dakwaan Anji
Atas kasus Anji, jaksa mendakwa suami dari Wina Natalia itu dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Minta Dikirimkan Tape Rekaman, Anji Manji Bikin Lagu Selama Rehabilitasi di RSKO
"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.
Tak gunakan jasa pengacara
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021).
Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan seorang diri tanpa bantuan kuasa hukum.
"Apakah saudara enji mau didampingi penasihat hukum?" kata majelis hakim, Yulisar didalam persidangan.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji Manji.
Hakim tidak mempermasalahkan keinginan pria 42 tahun itu menjalani persidangan tanpa didapingi penasihat hukum.
Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan
Polisi dan jaksa sebelumnya sudah menyarankan Anji menggunakan jasa pengacara. Namun, Anji rupanya bersikeras tidak menggunakannya.
Jaksa menyebut yang dilakukan Anji adalah haknya sebagai terdakwa. Hal itu sama sekali tak mempengaruhi proses persidangan.
Dituntut hukuman rehabilitasi
Pada 6 Oktober 2021, Kejaksaan menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josep Christian mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku
"Pertimbangannya, berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Josep usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Dalam pembelaannya, Anji meminta segera dibebaskan.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji di persidangan.
Anji terima vonis
Pada Senin (11/10/2021), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cobubur, Jakarta Timur.
Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.
"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.
"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji dengan tegas.
Anji bertekad jauhi narkoba
Anji disebut ingin menjauhi narkoba usai empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu diungkap oleh Alif Maruszaman, salah satu jaksa yang hadir dalam sidang vonis Anji.
"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," ucap Alif.
Alif menambahkan, selama masa rehabilitasi, Anji mengalami berbagai perkembangan ke arah positif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.