Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Rachel Vennya Dipanggil Polisi, Salim Nauderer Kekasihnya dan Manajer Bakal Ikut Diperiksa

Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil Rachel untuk konfirmasi kasus ini pada Kamis 21/10/2021) hari ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Rachel Vennya Dipanggil Polisi, Salim Nauderer Kekasihnya dan Manajer Bakal Ikut Diperiksa
Instagram @salimnauderer dan @rachelvennya
Hari Ini Rachel Vennya Dipanggil Polisi, Salim Nauderer Kekasihnya dan Manajer Bakal Ikut Diperiksa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil Rachel untuk konfirmasi kasus ini pada Kamis 21/10/2021) hari ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rachel Venya, untuk dimintai keterangannya pada Kamis (21/10/2021).

"Kamis depan (21/10/2021)kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Besok Dipanggil Polda Metro Jaya, Janji Akan Jelaskan Kronologi Kabur dari Karantina

Baca juga: Tanggapi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Denny Sumargo: Mohon Maaf ya Rachel Harus Ditindak

"Rencananya jam 10 pagi," tambahnya.

Yusri menyebut bahwa pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus dugaan kaburnya Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, yang diduga dibantu oleh oknum TNI.

"Masih penyelidikan kasusnya untuk saat ini," ungkapnya.

Rachel Vennya
Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan juga manajernya Maulida Khairunnisa juga akan diperiksa polisi.

Berita Rekomendasi

Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya

Potret Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer selama melakukan perjalanan ke luar negeri.
Potret Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer selama melakukan perjalanan ke luar negeri. (Instagram @rachelvennya)

Rachel Vennya Dikenakan Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya akan memproses sampai tuntas kaburnya selebgram Rachel Venya, dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara

"Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram (Rachel Venya) yang melarikan diri pada saat karantina. Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini satgas, kemudian kita tindaklanjuti," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Yusri menambahkan Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Venya.

Isi surat panggilan ini meminta Rachel Vennya ) untuk menjalani klarifikasi atas aksi nekat kaburnya dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan Kamis (21/10/2021) hari ini.

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.

Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers menyampaikan update penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tayang di YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus(Rizki Sandi Saputra)

Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.

Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.

Ancaman Pidana dan Denda untuk Rachel Vennya

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Sebelumnya eredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.

Janji Jelaskan Kronologi Pada Polisi
Rachel Vennya memang sudah buka suara soal kehebohan kabar dirinya kabur dari kewajiban karantina usa pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat. Bagaimana kronologinya? Ia janji akan menjelaskan.

Lewat video di kanal YouTube Boy William yang diunggah pada Senin (18/10/2021), Rachel membeberkan alasannya mengapa ia kabur dari karantina.

Namun, tentang bagaimana kronologi ia kabur karantina, Rachel Vennya enggan membeberkannya.

Rachel berjanji akan menceritakan kronologi kaburnya dari kewajiban karantina secara lengkap di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut mantan istri Niko Al Hakim ini, ia harus menceritakan kejadian selengkapnya saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

"Aku nggak bisa sebutin kronologinya seperti apa, karena aku harus memberitahukan kronologi pertamanya itu di Polda ya, Kak."

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Willem Jonata/ Rina Ayu/Anita K Wardhani) (Kompas/Wahyuni Sahara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas