Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah
Rachel Vennya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur dari dari karantina usai bepergian ke luar negeri.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu mengatakan ancaman satu tahun penjara menanti Rachel Vennya, jika terbukti bersalah.
Namun, ia masih belum bisa memastikan soal itu karena saat ini Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer sedang diperiksa.
"Saudari RV pukul 14.00 tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya, jadi kita belum busa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," ucap Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14 ancamannya adalah satu tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya yang Dikawal Bodyguard Diam Seribu Bahasa
Baca juga: 11 Poin Pengakuan Rachel Vennya Terkait Pelanggaran Karantina: Akui Malu, Siap Terima Sanksi
Yusri menuturkan bahwa kejadian dugaan pelanggaraan kekarantinaan itu terjadi pada 17 September 2021 kemarin.
"Tapi yang penting temen-temen tahu ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina," bebernya.
"Jadi hari ini Kita jadwalkan untuk mengundang saudari RV, bersama dua rekannya SS dan M, untuk kita jadwalkan undangan klarifikasi," lanjutnya.
Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya dan Salim Nauderer hanya diam seribu bahasa sambil berlindung dibalik bodyguard.
Bahkan Vennya sempat terlihat lemas saat dikerubungi awak media untuk dimintai keterangan.