2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dinonaktifkan dan Dikembalikan ke Satuan
Kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina berlanjut, dua oknum terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina berlanjut.
Ada dua oknum TNI yang membantu proses kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Dua oknum TNI tersebut dinonaktifkan dari Komando Tugas Gabungan Terpadu atau Kogasgabpad.
Keduanya, juga dikembalikan ke satuan masing-masing.
Baca juga: Minta Maaf, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum
"Hasil penyelidikan yang sedang berjalan, ditemukan lagi satu ada kerjasama satu oknum tambahan."
"Jadi, sudah dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad," kata Kapendam Jaya, Herwin Budi Saputra, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
"Jadi, sesuai surat perintah Bapak Panglima, untuk kedua oknum ini dikembalikan ke satuan masing-masing," tambahnya.
Diketahui, dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya, ialah satu anggota yang bertugas di bandara yang berinisial FS.
Kemudian, oknum lainnya yang bertugas di wisma atlet Pademangan berinisial IG yang juga dinonaktifkan dari Kogasgabpad.
Dari penyelidikan awal, keduanya diduga membantu Rachel Vennya melakukan karantina dan kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Kedua oknum anggota TNI ini kini dikembalikan ke satuan masing masing.
Penyidikan lebih lanjut akan ditangani oleh Polisi Militer.
Soal Kasus Rachel Vennya, Sudah Dilakukan Pemeriksaan
Dikutip dari Kompas.tv, Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan.
Ia dicecar 35 pertanyaan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan saat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
Rachel mengaku siap menjalani proses hukum.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rachel Vennya diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik seputar kasus pelanggaran kekarantinaan atau tidak menjalani karantina paska melakukan perjalanan sesuai aturan pemerintah terkait perjalanan selama masa pandemi demi menekan penyeberan Covid-19.
Setelah diperiksa, Rachel Vennya meminta maaf kepada masyarakat.
Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan dalam pemeriksaan klienya tersebut tidak menjelaskan detail pemeriksaan oleh tim penyidik namun hanya menjelaskan seputar kronologis.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Dibantu Dua Oknum TNI, Polisi Cecar 35 Pertanyaan
Terancam Penjara Satu Tahun
Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu, Kompas.tv/Theo Reza)
Simak berita lainnya terkait Rachel Venya