Alasan Adam Deni Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang, Tawaran Uang Miliaran Cabut Laporan Ditolak
Mediasi dengan Jerinx SID gagal. Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni terhadap sang musisi masih berlanjut.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mediasi dengan Jerinx SID gagal. Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni terhadap sang musisi masih berlanjut.
Adam Deni berkeras tak mencabut laporannya meski Jerinx dan Nora Alexandra, sang istri, telah mengajukan permohonan.
Bahkan, menurut Denny, ada pihak luar yang melakukan upaya intervensi atas laporan dugaan pengancaman yang ia buat terhadap pria bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Intervensi itu disebutnya berupa penawaran uang senilai miliaran rupiah. Tujuannya tentu saja agar Adam Deni mencabut laporan tersebut.
"Sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi, dalam arti, sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," kata Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Jerinx SID Tandai Akun Instagram Deddy Corbuzier, Singgung Uang Ratusan Juta
"Ini nominalnya fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran miliaran rupiah," ujar Adam Deni melanjutkan.
Adam Deni mengatakan, penawaran tersebut tidak ia terima karena ingin laporan terhadap Jerinx sampai ke meja hijau.
Terlebih, Adam Deni menegaskan, integritasnya tidak akan bisa dibeli dengan uang.
Saat ditanya soal orang yang menawarkan uang tersebut, Adam Deni enggan mengungkapkan.
"Ada beberapa pihak lain, bukan dari saudara J langsung. Beberapa pihak lain," tutur Adam Deni.
Di sisi lain, setelah beberapa waktu lalu mediasi dan hasilnya tetap melanjutkan laporan, Adam Deni menyebut Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, kembali memohon untuk mencabut laporan tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Jerinx dan Adam Deni, Polisi Sebut Peluang Damai Masih Ada, Dibuka Kesempatan Mediasi
Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.
Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.