Anak Umur di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa ke Bioskop, Simak Syaratnya
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke bioskop dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk para pecinta film Tanah Air.
Meskipun saat ini pemerintah masih memperpanjang PPKM level 1 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 1 November 2021.
Ternyata bioskop sudah diizinkan untuk menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com dari bioskop CGV, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke bioskop dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Baca juga: Jadwal Tayang Tokyo Revengers Live Action dan Daftar Bioskop CGV, Tanggal Penayangan Terbatas
Baca juga: Pintu Surga Terakhir Bakal Tayang di Bioskop, Indro Warkop Cerita Perannya sebagai Single Parent
Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2.
Selain umur, sekarang menonton di CGV juga sudah bisa duduk bersebelahan terutama dengan keluarga dan rekan, walaupun tetap menjaga jarak dengan penonton lainnya.
Sementara untuk wilayah lainnya yang masih berstatus PPKM Level 3 dan Level 4, penonton yang diperbolehkan masuk ke bioskop adalah penonton berusia 12 tahun ke atas atau yang sudah di vaksin.
Agar tak lupa, sebelum berkunjung ke bioskop pastikan sudah menginstal aplikasi PeduliLindungi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker medis dan membawa handsanitizer.
Sebagai tambahan, berikut adalah kota yang belum mengizinkan anak di bawah 12 tahun ke bioskop:
1. Batam
2. Balikpapan
3. Bogor
4. Jember
5. Kabupaten Tangerang
6. Lampung
7. Makassar
8. Manado
9. Mataram
10. Medan,
11. Padang
12. Palembang
13. Pekanbaru
13. Probolinggo
14. Purwakarta
15. Samarinda.
Selain kota di atas, pengunjung berusia di bawah 12 tahun sudah bisa masuk ke bioskop.
--