Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Kini Dipenjara di Lapas Cipinang

Ridho Rhoma telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Kini Dipenjara di Lapas Cipinang
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.

Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/

Ia mengungkapkan, Ridho Rhoma telah bersatus sebagai narapidana.

Baca juga: Banyak Orang Menirunya, Rhoma Irama Anggap Itu Rahmat, Komedian Sule Ucap Terima Kasih

Baca juga: Ridho DA Ungkap Persiapan Jelang Penikahannya, Sebut hanya Sebar 200 Undangan

Anak dari Rhoma Irama itu divonis dua tahun hukuman penjara pada 21 September 2021.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).

Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.

Ridho Rhoma - Haruskah Berpisah
Ridho Rhoma - 
Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Disebut-sebut Ridho ditangkap di kawasan Jakarta.

Baca juga: Ridho Rhoma Dipenjara karena Kasus Narkoba, Rhoma Irama Kabarkan Kondisinya : Baik, Agak Bandel

Baca juga: Ridho DA Ungkap Alasan Ingin Segera Menikah, Gara-gara Lihat Anak Rizki DA

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini dikabarkan positif menggunakan amphetamine.

Hal ini bukanlah kali pertama putra Raja Dangdut Rhoma Irama terseret kasus narkoba.

Diketahui Ridho Rhoma baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus pertama yang menimpa Ridho Rhoma terjadi pada Maret 2017 silam.

Polisi menangkap Ridho Rhoma dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sempat bebas dari penjara pada 2018, Ridho Rhoma kembali ditangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas