Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kini Jadi Tersangka, Rachel Vennya Menyadari Kesalahannya Kabur Dari Karantina Sulit Dimaafkan

Rachel Vennya kini berubah status menjadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina., ia pun meminta maaf.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kini Jadi Tersangka, Rachel Vennya Menyadari Kesalahannya Kabur Dari Karantina Sulit Dimaafkan
Youtube BW
Kini Jadi Tersangka, Rachel Vennya Menyadari Kesalahannya Kabur Dari Karantina Sulit Dimaafkan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya kini berubah status menjadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina., ia pun meminta maaf.

Melalui laman Instagram pribadi miliknya, ia menuliskan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.

Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui kesalahannya kini akan sulit untuk dimaafkan.

Baca juga: Aktif Lagi di Medsos setelah Jadi Tersangka, Rachel Vennya Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: Fakta Rachel Vennya Jadi Tersangka, Tak Ditahan hingga Permintaan Maaf Sang Selebgram

Begitupun permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui media sosial miliknya.

"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman," tulis Rachel Vennya di Instagram, Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021)
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) (Tribunnews.com/Bayu)

"Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman. Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang, aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," sambung Vennya.

Berita Rekomendasi

Ibu dua anak ini bahkan berterima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat yang telah diberikan kepadanya, sehingga dapat dijadikan sebagai pembelajaran ke depannya.

Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Resmi Jadi Tersangka Kasus Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara

Baca juga: Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang

"Terima kasih banyak buat teman-teman yang udah memberikan kritik dan saran yang membangun buat aku, saran dari teman-teman sangat berarti agar aku bisa menjadi lebih baik," ungkap Rachel.

Kekasih Salim Nauderer ini berjanji akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," lanjut Vennya.

Tidak hanya itu, Rachel menyebut masalahnya ini menjadi cambuk bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.

"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," tulis Rachel Vennya.

Kolase Instagram @rachelvennya
Kolase Instagram @rachelvennya (Kolase Instagram @rachelvennya)

 Fakta Penetapan Rachel Vennya Jadi Tersangka

Kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan akhirnya menjerat selebgram Rachel Vennya menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Rachel Vennya resmi jadi tersangka atas tindakannya kabur dari kewajiban karantina.

Penetapan sebagai tersangka Vennya dilakukan setelah proses gelar perkara selesai digelar.

"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh sdri RV yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).

Berikut fakta-fakta penetapan sang selebgram jadi tersangka dirangkum Tribunnews.com.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Tak Sendiri, Kekasih dan Manajer Rachel Vennya hingga Oknum TNI Jadi Tersangka
Tak sendiri, Rachel Vennya jadi tersangka bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida.

Oknum anggota TNI yang membantunya pun bernasib sama.

"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.

Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.

"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.

Rachel Vennya bersama Salim dan manajernya sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait aksi mereka kabur dari karantina.

Selama dua kali pemeriksaan, Rachel Vennya dan Salim sama-sama irit bicara, sementara Maulida yang merupakan manajer dari Rachel kerap meneriaki awak media saat berada di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya Tak Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka

Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).

Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021)
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) (Tribunnews.com/Bayu)

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.

Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021. Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.

"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.

Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum apabila ditetapkan menjadi tersangka.

"Insyaallah siap. Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas