Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Periksa Rachel Vennya, Polisi Lengkapi Berkasnya untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Empat jam Rachel Vennya, kekasih, dan manajernya, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pelanggaran karantina.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Periksa Rachel Vennya, Polisi Lengkapi Berkasnya untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
YouTube BW/Tangkapan Layar
YouTube BW/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang melengkapi berkas-berkas pekara Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya.

Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut materi pemeriksaan hari ini masih seputar pelanggaran karantina.

"Ya yang digali masalah itu aja, (terkait dugaan) permasalahannnya UU kekarantinaan dan UU wabah Penyakit," kata Tubagus Ade saat dihubungi awak media via telefon, Senin (8/11/2021).

"Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," sambungnya menambahkan.

Tubagus mengaku bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan Vennya bersama Salim dan manajernya, ketiganya mengakui bahwa mereka tak menjalani atau kabur dari karantina.

Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara

"Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang," ungkap Tubagus Ade.

BERITA TERKAIT

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka (diselesaikan sebelum dilimpahkan ke ke kejaksaan)," ujarnya menjelaskan.

Rachel Vennya bersama Salim dan manajernya baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Empat jam ketiganya menjalani pemeriksaan, namun tak ada satupun yang mau buka suara soal proses pemeriksaan hari ini.

Rachel Vennya hanya meminta doa terbaik agar dirinya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas