Polisi Sebut Savas Fresh Bakal Keluar Penjara Usai Atta Halilintar Cabut Laporan
Savas Fresh membuat konten. Isinya tentang orangtua Atta Halilintar punya utang sebesar Rp 400 juta. Ia kemudian dilaporkan dengan tuduhan fitnah.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konten Kreatif, Savas Fresh kemungkinan akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu buntut dari pencabutan Laporan pada Savas oleh Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta, Selasa (9/11/2021).
"Tentunya hari ini (akan keluar penjara) karena pencabutannya sudah disampaikan hari ini," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, (9/11/2021).
Achmad Akbar mengatakan bahwa pihaknya tak ingin memperlambat proses perdamaian tersebut usai putra sulung Lenggogeni Faruq itu mencabut laporannya pada pemilik nama asli Said Ali.
Baca juga: Maafkan Savas Fresh, Aurel Hermansyah Ingin Tenang Jelang Persalinan
Baca juga: Ibunda Savas Fresh Menangis, Atta Halilintar Tersentuh, Aurel Juga Kepikiran
Namun Ahmad belum dapat memastikan kapan kreator konten itu keluar dari penjara.
"Kami tidak ingin menyelesaikan berlarut-larut, kalau ada pencabutan kami berupaya hari ini selesai, semua bisa dipulihkan," ujar Achmad Akbar.
Kendati demikian, polisi juga akan memberhentikan proses penyidikan pada Savas.
"Ya, kalau di dalam penyidikan kami tentunya mengenal istilah penghentian penyidikan walaupun berkaitan dengan status tahanan artinya akan kami keluarkan," tuturnya.
Baca juga: Atta Halilintar dan Savas Fresh Sepakat Damai, Suami Aurel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Diberitakan sebelumnya, Savas Fresh sempat mengunggah video di media sosial, isinya tentang orangtua Atta Halilintar yang punya utang sebesar Rp 400 juta.
Tak hanya itu, Savas juga turut melayangkan pernyataan buruk kepada istri Atta Halilintar, Aurel Hermansyah.
Dalam laporan Atta Halilintar, Savas Fresh dijerat dengan pasal 45 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun saat ini Atta Halilintar telah mencabut laporannya pada Savas Fresh atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media elektronik.
"Iya sepakat (cabut laporan) kita melakukan perdamaian kita sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas dan berjanji, meminta maaf segala macam," kata Atta Halilintar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.