Kuasa Hukum Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan Jadi Tahanan Kota
Anak Nia Daniaty ditahan di usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif. Pengacara ajukan penangguhan penahanan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif pada Kamis (11/10/2021) kemarin.
Atas penahanan itu, Oi sapaan Olivia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan atas Oi.
Menurut pengacara Oi, Susanti Agustina, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak klieenya diputuskan untuk ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam.
Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Anak Nia Daniaty Konsumsi Obat Penenang Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Namun, permohonan untuk pengguhan penahanan Oi masih menunggu keputusan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya sudah diajukan penangguhan semalam. Sejak diputuskan untuk ditahan, kami sudah persiapkan pengajuan penangguhan penahanan pada Oi semalam," kata Susanti saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Susanti menambahkan, hingga kini penyidik belum memberikan acc terkait pengajuan itu. Maka ia pun belum tahu apakah permohonan penangguhan penahanan kepada Olivia dapat dikabulkan penyidik atau tidak.
"Kita minta penangguhan penahanan supaya Oi jadi tahanan kota. Tapi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidik yang tentukan itu di-acc atau tidak," katanya.
Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif yang memakan korban hingga 225 orang. Dalam pemeriksaan itu, Oi diputuskan untuk ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
"Iya akan dilakukan penahanan 20 hari. Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Alasan penahanan itu menurut Tubagus untuk untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Pada kasus ini, Olivia menjadi tersangka tunggal. Penyidik mempersangkakan Olivia dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkapkan kalau kliennya sedang kurang sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif.