Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku baru mendengar fakta terbaru dari sopir Tubagus Joddy.
Editor: Anita K Wardhani
![Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bibi-vanessa-dan-joddy-71121.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku baru mendengar fakta terbaru dari sopir Tubagus Joddy.
Ketika ditanya soal Joddy baru bisa menyetir mobil pada awal tahun ini, Doddy Sudrajat pun tak mengetahui hak tersebut hingga bingung.
Ia mengaku baru mendengar hal itu, jika benar demikian, Doddy menyebut apa yang dilakukan Joddy sangat berbahaya.
Baca juga: FAKTA Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan, Motif Hapus Video Instastory Belum Terungkap
Baca juga: Nasib Tubagus Joddy Usai Jadi Tersangka, Polisi Menempatkannya di Tahanan
"Kalau memang benar itu, wah itu sangat-sangat bahaya sekali," ujar Doddy saat ditemui di kawasan Darmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Doddy menyebut jika hal tersebut benar terjadi, ia menyayangkan sikap Joddy yang telah membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi sambil menggunakan gawai.
![Doddy Sudrajat saat ditemui di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/doddy-sudrajats.jpg)
"Kalau memang dia baru bisa menyetir dan baru mendapatkan SIM, dan melakukan perjalanan keluar kota dengan kecepatan seperti itu (sangat bahaya)," kata Doddy.
Sebelumnya, menurut pengakuan pasangan crazy rich Malang, Gilang dan Shandy, Joddy baru belajar menyetir saat bertemu dengan mereka.
"Masih muda banget. Itu kan Joddy masih belajar mobil," ungkap Shandy dikutip dari Tribunnews.
"Belajar nyetir, Februari tahun 2021," Gilang menimpali.
Dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya KM 672.
Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung tewas seketika di lokasi kejadian.
Sementara itu, tiga penumpang lainnya yakni sopir, pembantu, anak Vanessa Angel dikabarkan selamat dan mengalami luka.
![Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-pol-gatot-repli-handoko-memastikan-akan-melakukan-pemeriksaan-terhadap-tubagus-joddy.jpg)
Ini Permintaan Doddy Sudrajat Pada Sopir Vanessa
Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.
Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.
![Kini Resmi Menikah, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Ungkap Perjuangan Bibi Ardiansyah Minta Restu](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kini-resmi-menikah-ayah-vanessa-angel-doddy-sudrajat-ungkap-perjuangan-bibi-ardiansyah-minta-restu.jpg)
Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.
"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.
Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.
![Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vanessa-angel-dan-tubagus-joddy-51121-2.jpg)
Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.
Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.
Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).