Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya

Kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka, berikut respons Faldy Faisal

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya
Kolase Tribunnews
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.

Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." kata Gatot

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Gatot, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya

Baca juga: Soal Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam

Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.

Terkait penetapan Joddy sebagai tersangka, adik Bibi Andriansyah, Faldy Faisal angkat bicara.

Berita Rekomendasi

Tanggapan mereka disampaikan dalam program Pagi Pagi Ambyar yang ditayangkan kembali di kanal YouTube Trans TV pada Kamis (11/11/2021).

Faldy Faisal ucap syukur setelah Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun berharap, sopir Vanessa dan Bibi dalam insiden kecelakaan pada Kamis (4/11/2021) lalu itu dihukum seadil-adilnya.

"Ya Alhamdulillah yaa penjelasannya udah jelas, siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya," ucap Faldy.

Adik Bibi Andriansyah, Fadly Faisal dan Fujianti Utami, saat hadir di Pagi-pagi Ambyar TransTV.
Adik Bibi Andriansyah, Fadly Faisal dan Fujianti Utami, saat hadir di Pagi-pagi Ambyar TransTV. (YouTube TransTV Official)

Dalam kesempatan tersebut, Faldy mengakui belum siap untuk bertemu Joddy atau pihak keluarganya.

Pun ia menyampaikan sempat didatangi orang tua Joddy, ketika menjenguk Gala Sky di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Kemarin karena kita lagi di Surabaya dan di Rumah Sakit Bhayangkara, orang tuanya (Joddy) nyamperin,"

"Tapi kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.

Baca juga: Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel

Baca juga: FAKTA Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan, Motif Hapus Video Instastory Belum Terungkap

Untuk bertemu Joddy maupun pihak keluarganya, Fadly mengaku masih butuh waktu.

Lantaran ia masih merasa sedih dan kehilangan dua kakaknya, Vanessa dan Bibi yang tewas usai kecelakaan.

"Karena butuh proses waktu yang panjang, karena kita kehilangan dua kakak kita," jelas Faldy.

Bagi Faldy dan Fuji, setiap bersama kedua kakaknya selalu menjadi momen yang bahagia.

"Kalau sama mereka aku selalu bahagia," ungkap Fuji.

Sama halnya dengan Faldy, ia merasa selalu bahagia ketika bersama Vanessa dan Bibi.

Apalagi, disampaikan Faldy, orang tua Gala Sky itu kerap memberikan kejutan pada keluarganya yang ulang tahun.

"Setiap kita bersama, apalagi saat ulang tahun ada surprise surprise-in orang tua atau satu sama lain, itu momen paling bahagia," terang Faldy.

"Setiap ada yang ulang tahun abang saya (Bibi) langsung surprise-in, ngasih ini ngasih itu. Bahkan bukan ke keluarga sendiri saja, dia juga selalu 'ayo bagi-bagi, ayo sedekah'," sambungnya lagi.

Baca juga: Bantah Penyelewengan Uang Duka Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Kami Tahu Batasan dan Norma

Alasan Tubagus Joddy Disangkakak Dua Pasal

Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan Tubagus Joddy disangkakakn dua pasal.

Yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.

Disebutkan Gatot, Joddy diduga pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.

Sementara, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.

Selain menggunakan HP ketika menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

Disebutkan Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan mencapai 130 km per jam.

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel." ujar Gatot dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," lanjutnya.

"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 km/jam," imbuh Gatot.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas