Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penampakan Tubagus Joddy Pakai Baju Tahanan, Sang Ayah Ungkap Kondisinya

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, kini mendekam di tahanan Polres Jombang, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Penampakan Tubagus Joddy Pakai Baju Tahanan, Sang Ayah Ungkap Kondisinya
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. 

Meski begitu tak bisa dipungkiri masih ada rasa sedih dan kecewa di dalam hati keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

"Iya kecewa pasti ada karena Joddy lalai dalam mengendarai. Sampai Bibi dan Vanessa gak ada," ucapnya.

Kendati begitu, Faisal juga telah memaafkan pihak Joddy, namun menurutnya proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Sepekan Sepeninggal Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Bagaimana Kondisi Gala Sky?

"Kesalahan orangtua dimaafkan, dia merasa bersalah juga mungkin tidak memperingati anaknya. Kesalahan bapaknya kita maafkanlah, kesalahan anaknya dengan proses hukumlah," tuturnya.

Diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky anak mereka dan seorang pengasuh.

Dalam kecelakaan nahas tersebut, Vanessa dan Bibi meninggal ditempat. Sementara Gala Sky dan pengasuhnya mengalami luka-luka.

Tubagus Joddy sendiri hanya mengalami luka ringan.

Berita Rekomendasi

Berharap dihukum seadil-adilnya

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.

Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." kata Gatot

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Gatot, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya

Baca juga: Soal Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam

Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas