Polisi Akan Blokir Rekening ART Nirina Zubir yang Terlibat Kasus Mafia Tanah
Polisi pun bergerak cepat dan berupaya memblokir rekening tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga besar selebritas Nirina Zubir dengan total kerugian Rp17 miliar.
Kasus yang menghebohkan praktik pengambialihan hak dan sertifikat tanah ini diduga diotaki oleh asisten rumah tangga (ART) Nirina ZUBIR, Riri Khasmita.
Diduga Riri mengurus balik nama sertifikat tanah milik ibuNDA Nirina Zubir hingga menjadi atas nama dia.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Seret 5 Tersangka Tak Hanya ART, Ada Notaris Terlibat
Baca juga: Nirina Zubir Akui Masalah Aset Keluarganya yang Digelapkan ART Membuat Sang Ayah Stroke
Polisi pun bergerak cepat dan berupaya memblokir rekening tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga dilakukan Riri.
"Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dalam kasus ini polisi sudah menangkap 3 tersangka yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih buron juga diduga juga seorang PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.
Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Ditahan karena Penggelapan Sertifikat Tanah, Mengaku Disekap Sang Artis
Baca juga: Nirina Zubir Sakit Hati ART Hidup Mewah dari Uang Penjualan Sertifikat Tanah Milik Almarhum Ibunya
Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunya yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.
Terdapat dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan oleh Riri kepada pihak Bank.
"Surat tanah Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk membuka sebuah cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tutur Nirina Zubir dalam konferensi pers.
--