Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sudah Kelewatan, Rizky Billar Laporkan Lebih dari 8 Akun Haters ke Polisi, Beri Bukti Screen Shoot

Rizky Billar membuat laporan berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sudah Kelewatan, Rizky Billar Laporkan Lebih dari 8 Akun Haters ke Polisi, Beri Bukti Screen Shoot
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Billar (kiri) dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin saya ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ditemani Kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Ia resmi melaporkan beberapa akun media sosial yang telah mengancam dan mencemari nama baik keluarganya.

Sebab ia merasa akun-akun tersebut telah kelewatan menghina keluarganya.

"Hari ini kita resmi melaporkan beberapa akun yang sudah kita data, dan tadi sudah kita berikan buktinya proses berikutnya kita tinggal menunggu panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, baik beberapa saksi yang sudah kita berikan namanya dan yang menegetahui ceritanya dari Billar," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Cemaskan Kondisi Lesti Kejora yang Hamil, Rizky Billar Laporkan Haters ke Polisi, Beri Efek Jera

Billar melaporkan lebih dari delapan akun dengan bukti-bukti kuat tangkapan layar.

"Akunnya ada lebih sekitar 8 buktinya ada screen shoot dan ada capture-an dari mas Billar," ungkap Sandy.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, delapan akun tersebut beberapa kali mengeluarkan ancaman keluarganya termasuk Lesti Kejora.

"Macam macam sih itu nanti keterangan penyidik menyampaikan yang pasti bentuknya macem macem perbuatan pencemaran nama baik banyak sekali," ujar Sandy.

"Yang pasti berkaitan dengan saya dan kelurga lah, keluarga saya," sambung Rizky Billar.

Sementara itu Sandy mengatakan kliennya membuat laporan berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas