Nirina Zubir Mengaku Banyak Warganet yang Curhat Soal Kasus Mafia Tanah
Keluarga Nirina Zubir jadi satu di antara korban mafia tanah. Enam aset milik ibunya dirampas oleh asisten mendiang ibundanya dibantu 3 notaris.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak direct massage (DM) atau pesan yang masuk di akun media sosial artis Nirina Zubir sejak kasus mafia tanah yang dialami keluarganya jadi sorotan publik.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi satu di antara korban mafia tanah. Enam aset milik ibunya dirampas oleh asisten mendiang ibundanya dengan dibantu 3 notaris.
"Sekarang DM saya banyak sekali orang yang menceritakan tentang kasusnya mereka menanyakan harus bagaimana dan ke mana," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Dari Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN Janji Evaluasi Internal
Baca juga: Nirina Zubir Tak Menyangka Kasusnya Seperti Alur Dalam Film
Nirina mengaku dirinya bukan tipe orang yang suka mengumbar apabila ada masalah.
Namun, untuk masalah saat ini, ia punya alasan untuk mengumbarnya di sosial media serta menjadi pembicara di berbagai media untuk mengumpas tuntas mafia tanah.
Dikarekanakan kasus yang menimpanya menjadi isu nasional, dan khawatir apabila akan ada korban sama dari ulah mafia tanah.
Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri
"Saya juga walaupun saya bukan tipe orang yang punya masalah saya sebarkan masalah untuk diketahui orang banyak, tapi kali ini saya merasa perlu, karena bisa menyuarakan orang banyak dan terbukti banyak sekali yang nge-DM ke saya," ungkapnya.
Sebagau informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.