Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Suami Tak Ditahan, Tapi Lanjut Rehabilitasi

Terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Suami Tak Ditahan, Tapi Lanjut Rehabilitasi
Instagram @ramadhaniabakrie
Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana kelanjutan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie?

Sebagai informasi, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke kejaksaan pada tahap dua.

Meski demikian, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tidak ditahan. Mereka tetap melanjutkan proses rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Baca juga: Beradaptasi di Panti Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Rutin Olahraga, Didampingi Terapis

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.

Berita Rekomendasi

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menyesal pakai narkoba

Beberapa waktu silam artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terjerumus narkoba mebuat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diliputi perasaan menyesal.

Baca juga: Sahabat Sebut Yuni Shara Sempat Menuntun Ucap Syahadat lewat Video Call Sebelum sang Ayah Meninggal

Baca juga: Dianggap Rahasiakan Tempat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pihak BNN Buka Suara

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (15/7/2021).

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menilai kliennya mengaku menyesal atas peristiwa yang terjadi.

Namun, Wa Ode berharap ke depan akan ada hikmah bagi pasangan suami istri itu.

"Betapa ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia," kata Wa Ode.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya muncul ke publik usai menjadi tersangka dalam kasus narkoba, Sabtu (10/7/2021)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah)

"Tapi Insya Allah ini ada hikmah besar dan akan lebih baik ke depannya," sambungnya.

Melalui sang kuasa hukum, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat menitipkan pesan untuk masyarakat agar tak mencontoh perbuatan buruk mereka.

Keduanya mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba.

"Dan beliau berharap semoga siapapun tidak akan ada yang menggunakan narkoba," terang Wa Ode.

"Tidak akan pernah ada yang coba-coba," tambahnya.

Baca juga: Tampil Kompak, Amanda Manopo Duet Bareng Arya Saloka Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu

Baca juga: 8 Bulan Pacaran, Billy Syahputra Bongkar Alasan Putus dengan Amanda Manopo

Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/7/2021).

Kombes Hengki juga memberikan klarifikasi mengenai anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum keduanya.

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pasangan suami istri itu diperlakukan sama seperti tersangka-tersangka lainnya.

"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.

Hengki Haryadi kemudian membeberkan alasan kedua tersangka tidak dihadirkan di rilis pertama.

ISTIMEWA
Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (ISTIMEWA)

Ia menyebut bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pengecekan terhadap rambut dan darah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Kombes Hengki.

"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik."

"Selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani ditangkap bersama seorang pria berinisial ZN yang merupakan karyawannya.

Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti alat isap atau bong dan satu klip sabu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas